SUDAHBACA – Membayar Zakat adalah diantara Ibadah wajib yang harus dikerjakan oleh setiap muslim yang sudah mampu. Diantaranya adalah mengenai zakat harta hasil usaha
Fiqih Islam tidak hanya memberikan uraian tentang makna dan tujuan Zakat, tetapi juga mekanisme pelaksanaan zakat harta hasil usaha
Berikut ini pembahasan tentang Zakat berdasar tulisan Sayyid Sabiq dalam buku Fiqih Sunnah. Adapun tema yang dibahas adalah mengenai pembagian zakat fitrah.
Baca Juga: Zakat Menurut Fiqih Islam, Hukum Membayar Zakat Fitrah Di Awal Ramadhan
Pembagian Zakat Fitrah
Orang yang berhak menerima zakat fitrah adalah sama dengan orang berhak menerima zakat pada umumnya. Artinya, zakat fitrah hendaknya dibagikan kepada delapan golongan yang telah disebutkan dalam firman Allah swt.,
“Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin pengurus zakat, para muallaf yang dibujuk hatinya, untuk memerdekan budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan allah, dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (At-Taubah[9]:60)
Baca Juga: Zakat Menurut Fiqih Islam, Waktu Mengeluarkan Zakat Fitrah
Fakir miskin termasuk golongan yang paling diutamakan untuk menerima zakat fitah.
Hal ini berdasar hadits bahwa beliau mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perbuatan keji, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin.
Demikian pula hadits yang diriwayatkan oleh Imam Baihaki dan Darquhni dari Ibnu Umar ra., dia berkata bahwa Rasulullah saw., mewajibkan zakat fitrah dan bersabda,
“Cukupilah kebutuhan mereka (fakir miskin) pada hari ini.”
Dalam riwayat Baihaki yang lain disebutkan
Artikel Terkait
Diri’yyah dan Gap Imajinasi Muslim Indonesia
Khutbah Jumat di Arab Saudi dan di Iran
Arab Saudi Dan Kebutuhan Kaca Mata Anti Ultra Violet
Batu-Batu Berdiri Di Arab Saudi Bagian Selatan
Jazan, Kota Di Arab Saudi Yang Dibangun Ketika Perang