Diabaikan Pj. Gubernur DKI Jakarta dan JAKPRO, Warga KSB Memutuskan Mulai Senin 13 Maret 2023 Menetap di JIS

- Selasa, 14 Maret 2023 | 15:51 WIB
Mulai Senin, 13 Maret 2023, Warga Kampung Susun Bayam atau KSB akan menetap di JIS sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta dan JAKPRO (IRES)
Mulai Senin, 13 Maret 2023, Warga Kampung Susun Bayam atau KSB akan menetap di JIS sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pj Gubernur DKI Jakarta dan JAKPRO (IRES)

SUDAHBACA.COM - Dalam merebut hak untuk menempati Kampung Susun Bayam (KSB), warga melakukan aksi squatting.

Aksi ini dilakukan lantaran PJ Gubernur Heru Budi Hartono dan JAKPRO tidak meneruskan amanah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Selain itu warga KSB juga menduga mereka melakukan maladministrasi dengan menunda dan mempersulit warga Kampung Bayam menempati unit KSB.

Baca Juga: Cobain! Resep Ayam Bumbu Rujak Tanpa Santan dan Terasi Spesial Enak Segar Menu Super Simpel yang Bikin Nagih

KSB dibangun di lingkungan stadion JIS (Jakarta International Stadium) sebagai pemenuhan kembali hak-hak warga yang huniannya terdampak oleh pembangunan JIS.

Kampung susun tersebut mustinya menjadi percontohan pembangunan kota yang tetap memanusiakan manusia.

"Makanya kita hari ini pulang ke rumah dengan bertempat tinggal di sini, padahal kami ini warga yang setuju dengan pergub, kami sudah kooperatif, sudah mengikuti alur birokrasi. Padahal Desember 2021 warga kampung bayam sudah harus menerima kunci, dan sudah ada surat kesepakatan pada 10 Januari 2023 kepada PJ Gubernur yang kami tembusan ke walikota, dinas perumahan dan seluruh instansi terkait. Namun sampai saat ini PJ Gubernur tidak merespon dan belum menyerahkan kunci sampai hari ini,” ujar Suryo, salah satu warga Kampung Bayam.

Baca Juga: Pilih Mana? Tes Psikologi Gambar Burung atau Wajah Kali Ini akan Mengungkap Sedikit Karakter, Silahkan Tebak!

Pada kesempatan yang sama Hari Akbar Apriawan mengatakan warga akan menempati rumahnya, tapi JAKPRO dan Pemprov tidak kunjung memberikan aksesnya.

"Warga akan menetap mulai hari ini. Agenda hari ini adalah pendudukan hak tinggal,” Direktur Eksekutif IRES tersebut ketika menjadi pendamping aksi. 

Usaha menjajaki alur birokrasi sudah dijalani mulai dari dokumen perjanjian bermaterai dengan JAKPRO.

Kemudian ada juga bukti keterlibatan secara langsung selama proses. Mulai dari perencanaan sampai terbangunnya Kampung Susun Bayam.

Juga menyepakati biaya sewa sesuai Peraturan Gubernur Nomor 55 Tahun 2018 Tentang Tarif Penyesuaian Retribusi Pelayanan Perumahan yang dokumennya sudah diserahkan kepada JAKPRO.

Baca Juga: Result Spektakuler Show 6 Indonesian Idol XII, Kontestan Asal Ambon Tereliminasi, Top 8 Melaju ke Spekta 7

Namun JAKPRO masih saja tidak memprioritaskan pemenuhan hak-hak warga Kampung Bayam sampai saat ini

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: IRES

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X