Info Penting! Pemerintah Ubah Tanggal Cuti Lebaran 1444 H Menjadi 19 Sampai 25 April 2023, Begini Alasannya!

- Minggu, 26 Maret 2023 | 13:09 WIB
Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 diubah, menjadi sejak 19 April hingga 25 April 2023, salah satu pertimbangannya adalah supaya tidak terjadi penumpukan pemudik pada tanggal tertentu (instagram@terminal_kp.rambutan)
Jadwal cuti bersama Lebaran 2023 diubah, menjadi sejak 19 April hingga 25 April 2023, salah satu pertimbangannya adalah supaya tidak terjadi penumpukan pemudik pada tanggal tertentu (instagram@terminal_kp.rambutan)

SUDAHBACA.COM - Meski Ramadhan masih awal, namun pemerintah sudah mengubah jadwal cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, alasannya agar tidak terjadi penumpukan pemudik di tanggal yang sama.

Jadwal cuti menjadi 19—25 April 2023, padahal sebelumnya pemerintah sudah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau Lebaran pada tanggal 21 hingga 26 April 2023. 

Perubahan cuti bersama sekaligus menambah jumlah cuti bersama, bila pada ketetapan sebelumnya jumlah cuti bersama hanya 6 hari, dari tanggal 21 - 26 April 2023. Pada ketentuan yang baru, jumlah cuti bersamanya menjadi 7 hari (19 - 25 April 2023).

Baca Juga: Resep Puding Lumut Pandan Cokelat yang Enak dan Mudah Cara Membuatnya, Cocok Menjadi Menu Berbuka Puasa, Loh!

Informasi mengenai perubahan jadwal cuti bersama Lebaran 2023 disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Dikutip SudahBaca dari instagram Info Jakarta, Budi Karya Sumadi mengatakan bahwa perubahan jadwal cuti bersama Lebaran itu diputuskan dalam rapat terbatas mengenai persiapan arus mudik.

Rapat terbatas tersebut langsung dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta pada Jumat 24 Maret 2023.

"Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," kata Budi. 

Baca Juga: Koalisi Perubahan Plus Partai Golkar dan PPP Hadiri Silaturahmi Ramadhan 1444 H, Apa Ini Sinyal akan Merapat?

Dengan keputusan tersebut, artinya akan ada perubahan Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 Kementerian mengenai Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Seperti yang sudah diketahui, pada 11 Oktober 2022 telah diterbitkan SKB 3 Menteri yang ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Di dalam SKB tersebut tercantum tercantum jadwal libur nasional Idul Fitri pada 22—23 April 2023 ditambah dengan jadwal cuti bersama pada 21, 24, 25, dan 26 April 2023.

Maka dengan keputusan hasil Rapat Terbatas Kabinet tersebut akan terjadi perubahan SKB 3 Menteri.

Budi Karya Sumadi menyampaikan perubahan tanggal tersebut karena dirinya bersama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang mengusulkan perubahan tersebut.

Pertimbangan usulan perubahan itu terkait manajemen arus mudik Lebaran 2023. Dengan konfigurasi cuti bersama yang lama, menurut Menhub, ada potensi penumpukan arus mudik yang sangat luar biasa pada tanggal 21 April 2023.

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: Instagram@jktinfo

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X