MK Tolak Perkawinan Beda Agama, Dewan Dakwah: Stop Menggugat UU Perkawinan, Berpotensi Munculkan Disharmoni!

- Rabu, 1 Februari 2023 | 16:23 WIB
MK Menolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, Dewan Dakwah mengapresiasi keputusan MK tersebut dan berharap tidak ada lagi gugatan terhadap UU Perkawinan karena berpotensi menimbulkan disharmoni (Instagram.com/@shaca_alya)
MK Menolak Gugatan Pernikahan Beda Agama, Dewan Dakwah mengapresiasi keputusan MK tersebut dan berharap tidak ada lagi gugatan terhadap UU Perkawinan karena berpotensi menimbulkan disharmoni (Instagram.com/@shaca_alya)

SUDAHBACA.COM - Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia atau DDII memberikan apresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan pelegalan pernikahan beda agama.

Pernyatan tersebut disampaikan Ketua Bidang Polhukam Pengurus Pusat Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia, Taufik Hidayat di Jakarta pada Rabu 1 Februari 2023.

Menurut Taufik, Dewan Da’wah pada uji materi UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini terlibat aktif sebagai pihak yang menguatkan argumen penolakan pernikahan beda agama.

Baca Juga: Lowongan Kerja Bank Muamalat Sebagai Customer Service di Cabang Jayapura, Informasi Selengkapnya Cek di Sini!

“Maka Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia memberikan apresiasi yang setinggi tingginya atas putusan MK tersebut yang merupakan bentuk keadilan bagi seluruh ummat beragama di Indonesia,” kata Taufik kepada SudahBaca.com dalam keterangan tertulisnya.

Diungkapkan Taufik, usaha menggugat UU No. 1 Tahun 1974 telah dilakukan hingga sembilan kali oleh berbagai pihak yang ingin melegalkan pernikahan beda agama.

Dewan Dakwah memandang usaha terus-terusan yang dilakukan penggugat merupakan ancaman bagi akidah umat Islam di Indonesia.

Dewan Dakwah yang berfungsi sebagai penjaga akidah umat selalu menolak secara konstitusional usaha-usaha yang bertujuan merusak akidah umat Islam di Indonesia.

Baca Juga: Inilah Dia Ciri-ciri Anak Berwatak Koleris Menurut dr. Aisyah Dahlan, Orang Tua Wajib Mengenalinya Sejak Kecil

“Sehingga setiap ada gugatan di MK yang terkait dengan masalah Aqidah Ummat Islam di Indonesia, Dewan Da’wah selalu ikut sebagai pihak terkait untuk melakukan penolakan tersebut,” tegas Taufik.

Dewan Dakwah, jelas Taufik, meminta kepada berbagai pihak, agar berhenti menggugat undang undang yang sudah jelas bertentangan dengan akidah umat Islam di Indonesia. Usaha usaha seperti ini akan membuat disharmonisasi diantara umat beragama di Indonesia.

Apalagi, lanjut Taufik, Pancasila telah menjadi kesepakatan bangsa Indonesia untuk saling menghargai terhadap ajaran agama masing masing yang berbeda teori dan prakteknya seperti negara Barat dengan paham liberalnya.

“Pancasila yang kita sepakati seharusnya kita jalankan seperti yang dimaknai oleh para pendiri bangsa kita pada awal kemerdekaan. Sehingga peraturan peraturan yang jelas jelas bertentangan dengan Pancasila terutama sila Pertama Ketuhanan yang Maha Esa tidak boleh ada di negara Indonesia,” ujar Taufik.

Baca Juga: Kecerdasan Wanita Secara Linguistik Menurut Ustad Salim A. Fillah, Lelaki yang Kurang Peka Wajib Baca Sekarang

Taufik kembali menegaskan, Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia akan selalu mencermati dan mengambil langkah langkah terukur untuk mengawal segala bentuk perundang-undangan di Indonesia yang bertentangan dengan Pancasila dan kepentingan ummat Islam di Indonesia.***

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: Wawancara

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X