Cek! Layanan SIM DKI Jakarta Jumat 12 Mei 2023, Tersedia di 4 Lokasi, Waktunya dari Jam 8 hingga 14.00 WIB

- Kamis, 11 Mei 2023 | 17:28 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Jumat 12 Mei 2023 tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Siapkan KTP dan uang biaya perpanjangan SIM atau pengurusan STNK (polri.go.id)
Jadwal layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Jumat 12 Mei 2023 tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Pusat, dan Jakarta Selatan. Siapkan KTP dan uang biaya perpanjangan SIM atau pengurusan STNK (polri.go.id)

SUDAHBACA.COM - Korlantas DKI Jakarta tetap membuka layanan SIM Keliling di beberapa lokasi sekitar Jakarta.

Bagi warga DKI Jakarta yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau pengurusan STNK, silahkan untuk mengunjungi truk layanan SIM Keliling.

Dari Senin hingga Sabtu ada 4 lokasi yang ditetapkan sebagai tempat SIM Kelilling, namun kalau hari Minggu hanya tersedia 2 lokasi.

Dilansir SudahBaca.com dari instagram resmi TMC Polda Metro, inilah jadwal SIM keliling DKI Jakarta, Ada 4 titik lokasi yang akan melayani SIM Keliling.

Baca Juga: Berminat Gabung Jadi Karyawan BUMN? Silahkan Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Lowongan Dari SMU Hingga S2!

Semua truk layanan SIM keliling di DKI Jakarta akan beroperasi sesuai jam operasional yang telah ditetapkan. Berikut jadwal SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Jumat 12 Mei 2023:

Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng - Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jakarta Timur
Mall Grand Cakung - Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jakarta Selatan
Kampus Trilogi Kalibata - Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Jakarta Barat
Mall Citraland dan LTC Glodok - Jam 08.00 WIB sampai 14.00 WIB.

Baca Juga: Makin Transparan, Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Berikut Ketentuan Penilaian Tes Online 1 dan 2, Cek di Sini Ya!

Bagi pengunjung truk layanan SIM keliling DKI Jakarta wajib selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Salah satu fasilitas yang bisa diperoleh pada truk layanan SIM Keliling DKI Jakarta adalah perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Biaya perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.

SIM A Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X