Di DKI Jakarta SIM Keliling Senin 15 Mei 2023 Tersedia pada 4 Lokasi, Siapkan KTP, SIM Asli, dan Uang Segini!

- Senin, 15 Mei 2023 | 05:42 WIB
Jadwal layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Senin 15 Mei 2023 tersedia di Jakarta Timur,  Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Siapkan KTP dan uang biaya perpanjangan SIM atau pengurusan STNK (polri.go.id)
Jadwal layanan SIM Keliling DKI Jakarta pada Senin 15 Mei 2023 tersedia di Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat, dan Jakarta Selatan. Siapkan KTP dan uang biaya perpanjangan SIM atau pengurusan STNK (polri.go.id)

SUDAHBACA.COM - Korlantas DKI Jakarta tetap membuka layanan SIM Keliling setiap hari. Hari ini, lokasi tersebar di 4 titik wilayah Jakarta.

Dari Senin hingga Minggu Korlantas DKI Jakarta menyediakan layanan SIM Keliling. Ada 4 titik lokasi yang disiapkan pada hari Senin hingga Sabtu.

Bagi warga DKI Jakarta yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau pengrusan STNK, silahkan mengunjungi truk layanan SIM Keliling yang sudah disediakan.

Untuk jadwal SIM keliling Jakarta hari ini, ada 4 titik lokasi, yaitu di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur.

Baca Juga: Beasiswa S2 dan S3 di Malaysia, Tersedia 24 Universitas, Biaya Kuliah Plus Tunjangan Hidup 5 Juta Per Bulan!

Berikut jadwal SIM keliling DKI Jakarta hari ini, Senin 15 Mei 2023 yang dilansir SudahBaca.com dari Instagram TMC Polra Metro:

Jakarta Pusat
Kantor Pos Lapangan Banteng - Jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Jakarta Timur
Mall Grand Cakung - Jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Jakarta Selatan
Kampus Trilogi Kalibata - Jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Jakarta Barat
Mall Citraland dan LTC Glodok - Jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB.

Baca Juga: Baca Lebih Teliti! Contoh Soal TIU Analogi Persiapan Seleksi CPNS atau PPPK 2023, Penuh Jebakan dan Tantangan!

Bagi pengunjung truk layanan SIM Keliling DKI Jakarta wajib selalu menerapkan protokol kesehatan. Dengan cara mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Salah satu fasilitas yang bisa diperoleh pada truk layanan SIM Keliling DKI Jakarta adalah perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Biaya perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.

SIM A Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: TMC Polda Metro Jaya

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X