Gak Perlu Repot! Jadwal SIM Keliling Polres Cirebon, Jumat 25 November 2022. Cek Lokasi dan Biaya di Sini!

- Jumat, 25 November 2022 | 06:09 WIB
Jadwal Layanan SIM dan STNK di Polres Cirebon Hari ini, Jumat 25 November 2022. Lokasi di Desa Bode Lor Kecamatan Plumbon. Siapkan KTP dan Uang Secukupnya! (naikmotor.com)
Jadwal Layanan SIM dan STNK di Polres Cirebon Hari ini, Jumat 25 November 2022. Lokasi di Desa Bode Lor Kecamatan Plumbon. Siapkan KTP dan Uang Secukupnya! (naikmotor.com)

SUDAHBACA.COM - Satlantas Polres Cirebon membuka layanan SIM Keliling dengan lokasi di sekitar wilayah Kabupaten Cirebon.

Bagi warga Kabupaten Cirebon dan sekitarnya yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau STNK, dipersilahkan untuk mengunjungi truk layanan SIM keliling Polres Cirebon.

Untuk jadwal SIM keliling Polres Cirebon hari ini, Jumat 25 November 2022 berlokasi di Desa Bode Lor Kecamatan Plumbon dari Jam 08.30 - 11.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Akhir Polling Show Lengkap Top 6 Grup 2 Dangdut Academy 5, Sridevi Polling Tertinggi

Pengunjung yang datang ke truk layanan SIM keliling wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Adapun biaya perpanjangan SIM yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

SIM A Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu

Layanan SIM keliling Polres Cirebon hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Keren! Jaya dan dr Iqhbal Goncang Panggung Dangdut Academy 5 dengan lagu 'Lebih dari Hidupku', Ini Liriknya

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Berikut berkas persyaratan yang wajib dibawa pengunjung saat memperpanjang SIM:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Cek Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Sah! Anwar Ibrahim Jadi Perdana Menteri Malaysia Kesepuluh. Inilah Profil dan Perjalanan Politiknya!

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X