SUDAHBACA.COM - Polres Karawang menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga Kabupaten Karawang.
Bagi warga Karawang dan sekitarnya yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau STNK, dipersilahkan untuk mengunjungi truk layanan SIM keliling polres Karawang.
Untuk jadwal SIM keliling Polres Karawang hari ini, Jumat 25 November 2022 berlokasi di PATEN dari Jam 09.00 - 15.00 WIB.
Baca Juga: Hasil Akhir Polling Show Lengkap Top 6 Grup 2 Dangdut Academy 5, Sridevi Polling Tertinggi
Pengunjung yang datang ke truk layanan SIM Keliling wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.
Adapun biaya perpanjangan SIM yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:
SIM A Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu
Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.
Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Berikut berkas persyaratan yang wajib dibawa pengunjung saat memperpanjang SIM:
1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Cek Psikologi
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.
Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Artikel Terkait
Hanya Bawa Ini Saja! Inilah Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi, Jumat 25 November 2022. Cek Biayanya di Sini!
Syaratnya Mudah, Cuma Bawa 2 Ini! Jadwal SIM Keliling Kota Tangsel, Jumat 25 November 2022. Cek Biaya di Sini!
Gak Perlu Repot! Jadwal SIM Keliling Polres Cirebon, Jumat 25 November 2022. Cek Lokasi dan Biaya di Sini!
Persayaratan Mudah! Jadwal SIM Keliling Polres Garut, Jumat 25 November 2022. Cek Lokasi dan Biaya di Sini!
Syarat Gak RIbet! Jadwal SIM Keliling Polres Gresik, Jumat 25 November 2022. Cek Biaya dan Lokasinya di Sini!