Gak Pakai Ribet! Jadwal SIM Keliling Polres Karawang, Jumat 25 November 2022. Cek Biaya dan Lokasi di Sini!

- Jumat, 25 November 2022 | 07:21 WIB
Sekarang urus perpanjangan SIM dan STNK mudah. Cukup bawa uang dan KTP. Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Tangsel, Jumat 25 November 2022. Lokasi di PATEN. Siapkan KTP dan uang secukupnya (instagram@sekitar.jakbar)
Sekarang urus perpanjangan SIM dan STNK mudah. Cukup bawa uang dan KTP. Berikut jadwal layanan SIM Keliling Kota Tangsel, Jumat 25 November 2022. Lokasi di PATEN. Siapkan KTP dan uang secukupnya (instagram@sekitar.jakbar)

SUDAHBACA.COM - Polres Karawang menyediakan layanan SIM Keliling untuk warga Kabupaten Karawang.

Bagi warga Karawang dan sekitarnya yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau STNK, dipersilahkan untuk mengunjungi truk layanan SIM keliling polres Karawang.

Untuk jadwal SIM keliling Polres Karawang hari ini, Jumat 25 November 2022 berlokasi di PATEN dari Jam 09.00 - 15.00 WIB.

Baca Juga: Hasil Akhir Polling Show Lengkap Top 6 Grup 2 Dangdut Academy 5, Sridevi Polling Tertinggi

Pengunjung yang datang ke truk layanan SIM Keliling wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Adapun biaya perpanjangan SIM yang harus dipersiapkan adalah sebagai berikut:

SIM A Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu

Layanan SIM Keliling Polres Karawang hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Keren! Jaya dan dr Iqhbal Goncang Panggung Dangdut Academy 5 dengan lagu 'Lebih dari Hidupku', Ini Liriknya

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Berikut berkas persyaratan yang wajib dibawa pengunjung saat memperpanjang SIM:

1. Fotokopi KTP yang masih berlaku
2. Fotokopi SIM lama dan SIM Asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Cek Psikologi

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Baca Juga: Anwar Ibrahim Jadi Perdana Menteri Malaysia Ke 10. Inilah Deretan Perdana Menteri Malaysia Dari Masa Ke Masa

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X