Tersedia di Mitra 10! SIM Keliling Kota Bekasi Jumat 3 Februari 2023, Rincian Biaya Silahkan Cek di Sini!

- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:19 WIB
Cukup bawa KTP dan uang secukupnya! Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi hari ini, Jumat 3 Februari 2023. Lokasi di Mitra 10 Jatimakmur Pondok Gede. Siapkan KTP dan uang secukupnya! (Tribaratanews Polda Jatim)
Cukup bawa KTP dan uang secukupnya! Jadwal SIM Keliling Kota Bekasi hari ini, Jumat 3 Februari 2023. Lokasi di Mitra 10 Jatimakmur Pondok Gede. Siapkan KTP dan uang secukupnya! (Tribaratanews Polda Jatim)

SUDAHBACA.COM - Korlantas Kota Bekasi membuka pelayanan perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM Keliling

Bagi warga Kota Bekasi dan Sekitarnya yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau STNK, silahkan datang ke truk SIM Keliling.

Dilansir SudahBaca.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal SIM Keliling Kota Bekasi hari ini, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: KPPU Lanjutkan Proses Penegakan Hukum Terkait Penjualan Bersyarat Minyak Goreng Minyakkita

Lokasi SIM Keliling Kota Bekasi tersedia di Mitra 10 Jatimakmur-Pondok Gede. Mulai Jam 08.00 sampai dengan 10.00 WIB.

Selama berada di sekitar truk layanan SIM Keliling, warga Kota Bekasi wajib menerapkan protokol kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Salah satu fasilitas yang bisa diperoleh pada truk layanan SIM Keliling Kota Bekasi adalah perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Biaya perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.

Baca Juga: Kajian Jumat: Bila Muncul Rasa Khawatir, Datanglah Ke Tempat Ini! Insya Allah akan Dapat 4 Manfaat Sekaligus

SIM A Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu

Mulai Januari 2013, untk perpanjangan SIM A dan SIM C ada biaya tambahan untuk:

1. Cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu
2. Asuransi sebesar Rp 30 ribu.

Jadi total yang harus dibayar SIM A Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu

Layanan SIM Keliling Polrestra Kota Bekasi hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Mutiara Al Hikam 255 : Meminta Imbalan atas Amal adalah Bukti Tidak Adanya Kesungguhan dalam Penghambaan

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X