Cek 2 Lokasi Ini! SIM Keliling Polres Cirebon Jumat 3 Februari 2023, Rincian Biaya Perpanjangan Ada di Sini!

- Kamis, 2 Februari 2023 | 20:41 WIB
Cukup bawa uang dan KTP saja persyaratannya. Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Polres Cirebon hari ini, Jumat 3 Februari 2023. Lokasi di Desa Bode Lor dan Batik Rizky (Tribaratanews Polres Mojokerto)
Cukup bawa uang dan KTP saja persyaratannya. Berikut jadwal layanan SIM Keliling di Polres Cirebon hari ini, Jumat 3 Februari 2023. Lokasi di Desa Bode Lor dan Batik Rizky (Tribaratanews Polres Mojokerto)

SUDAHBACA.COM - Satlantas Polres Cirebon membuka layanan SIM Keliling dengan lokasi di sekitar wilayah Kabupaten Cirebon.

Bagi warga Kabupaten Cirebon dan sekitarnya yang sedang membutuhkan layanan perpanjangan SIM atau STNK, dipersilahkan untuk mengunjungi truk layanan SIM Keliling Polres Cirebon.

Dilansir SudahBaca.com dari laman Korlantas Polri, berikut jadwal SIM Keliling Polres Cirebon hari ini, Jumat 3 Februari 2023.

Baca Juga: KPPU Lanjutkan Proses Penegakan Hukum Terkait Penjualan Bersyarat Minyak Goreng Minyakkita

Lokasi layanan SIM Keliling Polres Cirebon tersedia di Desa Bode Lor Kecamatan Plumbon dan batik Rizky Kecamatan Plered dari Jam 09.00 - 14.00 WIB.

Pengunjung yang datang ke truk layanan SIM Keliling wajib menerapkan protokol kesehatan. Seperti mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak.

Salah satu fasilitas yang bisa diperoleh pada truk layanan SIM Keliling Polres Cirebon adalah perpanjangan SIM, baik SIM A maupun SIM C.

Biaya perpanjangan sudah diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 09 Tahun 2012 Pasal 28 ayat 3.

Baca Juga: Jadwal Kajian Buya Yahya Pekan Ini, 3 Waktu dan Tema di Kota Cirebon, Bisa Dijadikan Alternatif Wisata Ruhani

SIM A Rp80 ribu
SIM C Rp75 ribu

Mulai Januari 2013, untk perpanjangan SIM A dan SIM C ada biaya tambahan untuk:

1. Cek kesehatan sebesar Rp 25 ribu
2. Asuransi sebesar Rp 30 ribu.

Jadi total yang harus dibayar SIM A Rp 135 ribu dan SIM C Rp 130 ribu.

Layanan SIM Keliling Polres Cirebon hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Baca Juga: Desa Wisata Gegesik Kulon Cirebon: Gabungan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Halaman:

Editor: Yudi Rachman

Sumber: korlantas.polri.go.id

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X